Sehari, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Terbitkan Ribuan Dokumen Kependudukan - Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan

Sehari, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Terbitkan Ribuan Dokumen Kependudukan

296x dibaca    2021-04-16 14:52:32    Administrator

Meski memasuki bulan ramadhan, jumlah dokumen kependudukan di Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan setiap harinya mencapai ribuan keping.

Kepala Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Pasuruan, setiap harinya rata-rata sekitar 1500 dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Seperti pada Rabu (14/04/2021) kemarin misalnya. Dalam satu hari, jumlah kartu keluarga (KK) yang telah diterbitkan sebanyak 700 buah. Belum lagi 579 KTP-el yang juga sudah diterbitkan, 237 KIA (Kartu Identitas Anak), 49 akta kelahiran, 31 surat pindah keluar, 29 surat pindah masuk, dan dokumen kependudukan lainnya.

"Rata-rata kalau dikalkulasi sekitar 15600 dokumen kependudukan yang kita terbitkan. Puasa ataupun tidak ya sama saja, karena pelayanan jalan terus," kata Yudha, saat ditemui di kantornya, Kamis (15/04/2021).

Tak selesai sampai di situ, Dispenduk Capil juga telah menerbitkan sebanyak 27 akta kematian dan 1 akta nikah di hari itu. Sedangkan yang lainnya, Dispenduk Capil juga telah melakukan perekaman KTP-el terhadap 146 warga. Ada juga sebanyak 140 PRR (Print Ready Record) atau data yang sudah terekam dan tinggal dicetak, dan juga dokumen kependudukan lain seperti

"Termasuk kita juga mencatat masih ada 47.637 blangko KTP-el yang masih ada dan cukup untuk dua atau tiga bulan ke depan," singkatnya.

Selama Ramadhan, jam pelayanan di Dispenduk Capil masih tetap sama dengan normal day atau hari kerja biasanya. Yakni pukul 08.00-12.00 WIB pada hari senin-kamis, dan pukul 08.00-11.00 WIB pada hari jumat. Menurut Yudha, pihaknya tidak membatasi jumlah pengajuan dokumen kependudukan, asalkan sesuai dengan jam pelayanan.

"Kita tidak batasi jumlah pengajuannya berapa. Yang penting sampai batas akhir jam pelayanan pasti akan kami bantu," pungkasnya.

Oleh karenanya, Yudha menghimbau kepada warga agar bisa memanfaatkan 95 kios e-Pak ladi yang tersebar di 95 di 17 kecamatan. Keberadaan kios tersebut sangat membantu, lantaran warga tak perlu lagi datang ke Dispenduk Capil untuk mengajukan layanan kependudukan.

"Sebetulnya online bisa dilakukan untuk mempermudah masyarakat. Tapi kalau ingin mendapatkan langsung, bisa datang ke Kios e-Pak Ladi yang ada di 95 desa di 17 kecamatan. Kalau ada perubahan data kependudukan, segera datang untuk mencatatkan dan menunjukkan perubahan. Jangan mendesak, tapi jauh-jauh hari agar urusannya juga mudah," tutupnya. (emil)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini