Pj. Bupati Andriyanto Minta Pejabat Pembina Kepegawaian Maksimalkan Sistem Manajemen ASN Sesuai Prinsip Meritokrasi - Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan

Pj. Bupati Andriyanto Minta Pejabat Pembina Kepegawaian Maksimalkan Sistem Manajemen ASN Sesuai Prinsip Meritokrasi

363x dibaca    2024-08-20 12:00:00    Akhmad Noer Andika, S.Kom

Pj. Bupati Andriyanto Minta Pejabat Pembina Kepegawaian Maksimalkan Sistem Manajemen ASN Sesuai Prinsip Meritokrasi

Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas dan berdaya saing tinggi, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar senantiasa menerapkan Sistem Manajemen ASN. Pastinya sesuai dengan Prinsip Meritokrasi (Merit).

Disampaikan pada saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kepegawaian Bagi Pengelola Kepegawaian Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati Andriyanto menitikberatkan tentang urgensitas penerapan Sistem Manajemen ASN berbasis Merit. Yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

"Dalam melaksanakan manajemen ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian memperhatikan hal penting sebagai acuan. Diantaranya, pengangkatan ASN dilaksanakan secara profesion dengan memegang prinsip netralitas ASN. Tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara," urainya pada hari Senin (19/8/2024).

Ditambahkan Pj. Bupati Andriyanto, promosi atau pengangkatan jabatan harus dilaksanakan secara selektif. Pastinya berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja ASN.

"Jika hal itu dioptimalkan sesuai Sistem Merit, maka rekrutmen ASN lebih profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi Pemerintah sesuai kompetensinya. Berikut, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN. Termasuk memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan," jelasnya dihadapan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dilaksanakan selama dua hari (19-20 Agustus 2024), kegiatan Bimtek Manajemen Kepegawaian Bagi Pengelola Kepegawaian Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 diikuti oleh 100 Orang Pengelola Kepegawaian.

Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menyampaikan, diselenggarakannya kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelola kepegawaian tentang Manajemen ASN. Berikut, meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu dalam kegiatan administrasi kepegawaian serta mendorong terlaksananya digitalisasi manajemen kepegawaian yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN.

"Kami berharap, Bimtek Manajemen Kepegawaian mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pemberian layanan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-undang ASN. Berikut, membangun dan memperkuat netralitas ASN dan sikap anti korupsi," imbuhnya. (Eka Maria) 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini